PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan perekonomian nasional. (2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
