PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggungjawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 106 Tahun 1961 tentang pendirian BPU Pelayaran Niaga, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
