PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelayaran niaga diseluruh wilayah Republik INDONESIA khususnya dan dalam lapangan lain yang baik langsung maupun tidak langsung bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelayaran, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal
