PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun …
Tahun Buku
