Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005831 A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 238
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum, t
Djaman
SK No 005724 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2021
TBNTANG
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
I UMUM Untuk merespon perubahan politik, sosial, dan budaya di Papua serta untuk memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan dana Otonomi Khusus yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Papua telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o2r tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tanggal 19 Juli 2o2l yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (7),
