PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. (3) Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
