PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
