PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi. (3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(4) Pencatatan … (4) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD. (5) Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.
