PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan negara yang termaksud dalam pasal 1 ayat (2) memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
