PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan dan kebijaksanaan umum perusahaan-perusahaan negara yang berada dalam lingkungannya, kecuali mengenai tarip yang akan ditentukan oleh Menteri. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan BPU dengan perusahaan Negara di bawahnya
