PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 43
BAB 8 — PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
