PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 41
BAB 7 — PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Propinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. (2) Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
