PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN APBD
Dalam hal pengelolaan Barang Daerah menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut disetor seluruhnya langsung ke Kas Daerah.
