PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan : a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis; b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan; c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak. (2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu berakhir.
