PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran. (2) Dana Cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.
