PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusasahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan
