PP
PENAMBAHAN PETflTERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098708 A
PRESIDEN
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indoneaia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2A2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan strasi Hukum,
Djaman
SK No 064912 A
