PP
PENAMBAHAN PETflTERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan pT Angkasa Pura II.
