PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 20
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Jumlah Dana Alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang disesuaikan dengan kebutuhan.
