PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 18
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Rincian Dana Alokasi Umum Kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. (3) Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana ALokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
