PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 15
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (2) Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
