PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 13
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Menteri Teknis setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah MENETAPKAN Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12.
(2) Menteri teknis MENETAPKAN dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (3) Menteri Teknis menyampaikan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil kepada Menteri Keuangan,Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. (4) Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana bagian Daerah untuk masing-masing Daerah. Pasal 14 …
