PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dari penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
