PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam Pasal 5 Perusahaan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2)serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaanmenguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. (2) Yang dimaksud dengan kerjasama dan kesatuan tindakan adalah kerjasama dan kesatuan tindakan dalam lapangan manajement antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia dan sosial. Modal
