PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) BPU Pelabuhan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan laut; c. "Perusahaan" ialah Badan Pimpinan Umum Pelabuhan; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
