PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 8
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dapat menggunakan satu
cara perawatan atau kombinasi cara perawatan dalam satu sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
(3) Cara perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan:
- keterampilan; dan/atau
- ramuan.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 6
