PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 68
BAB 7 — PUBLIKASI DAN PERIKLANAN
(1) Tenaga kesehatan tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer wajib memasang papan nama praktik yang memuat informasi mengenai jenis pelayanan, tempat pelayanan, jam pelayanan, dan gelar keahlian sesuai yang diperoleh dari institusi pendidikan.
(2) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
nama, jenis pelayanan yang diberikan, waktu praktik, dan SIPTKT.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 26
