Pasal 66
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional
dilakukan dengan berbasis pelayanan kesehatan dan/atau tidak berbasis pelayanan.
(2) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan.
(3) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tenaga kesehatan, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan
pelayanan kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
