PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 54
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pengguna yang mempekerjakan tenaga kesehatan tradisional warga
negara asing harus memberikan laporan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perangkat daerah setempat.
(2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada
awal kegiatan dan pada akhir masa kerjanya.
