Pasal 51
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Tenaga kesehatan tradisional warga negara Indonesia lulusan luar
negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 20
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga kesehatan tradisional warga negara Indonesia lulusan luar
negeri yang telah lulus uji kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia memperoleh STRTKT.
(6) Tenaga Kesehatan Tradisional warga negara Indonesia lulusan luar
negeri yang akan melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPTKT sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(7) STRTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh konsil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi
bagi tenaga kesehatan tradisional warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
