PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
- membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
- membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- memberikan pelindungan kepada masyarakat;
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
- memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- jenis pelayanan kesehatan tradisional;
- tata cara pelayanan kesehatan tradisional;
- sumber daya;
- penelitian dan pengembangan;
- publikasi dan periklanan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendanaan;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- sanksi administratif.
