PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a. melakukan kejasama usaha dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
