PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 63
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Departemen/instansi Pemerinah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segal bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibernarkan membiayai keperluan pengeluaran Departme/instansi Pemerintah.
