PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 57
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
