PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Laporan Tahun ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepad Menteri Keuangan. (2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangai Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
