PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rapat sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas. (3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suar terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
