PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat kontrak untuk waktu tertenu atas beban Perusahaan.
