PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang disulkan Menteri Keuangan.
