PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar mesyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdadarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.
