PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangka: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan funsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
