PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang : a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakukan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan c. kewarganegaraan INDONESIA.
