PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 127.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
