PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ln1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 073138 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempetannya dalam lembaran Negara Republik Indoneeia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 064909 A
