Pasal 5
(1) Gubernur wajib mengusulkan calon Wakil Gubernur
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur.
(2) Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan
Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati dan Walikota.
(3) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,
dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara lengkap.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.
