PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 3
(1) Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Masa jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
