PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 1
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
(2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah.
