PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Development Association tahun 2015 sebesar USD1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
