Pasal 87
(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
bukti penyerahan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3;
salinan Izin Lingkungan;
salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
identitas pemohon;
akta pendirian badan hukum;
dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit mengenai nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang dimanfaatkan;
dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf g;
dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf h;
dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf i;
dokumen ...
- dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf j;
- prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan perpanjangan izin sebagaimana d
