PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 81
Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
