PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 6
(1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.
(2) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
